Polisi Tegaskan Akan Ultimatum Artis yang Ikut Promosi Situs Judi Online di Media Sosialnya

31 Agustus 2023, 13:14 WIB
Gunakan Internet Jangan untuk Judi Online, Melainkan untuk Produktivitas. /pexels @Polina Tankilevitch/

OKE FLORES.com - Judi Online sebagai racun bagi negara.  Promosinya yang masif lewat berbagai medium, tindak pidana hukum ini seakan diberi "red carpet" untuk terus menjamur.

Orang yang menang atau kalah tercekik oleh perjudian online, sedangkan bandar tertawa ketika melihat manusia ditipu oleh sistem perjudian online.

Apalagi, beberapa tokoh masyarakat diduga terlibat dalam promosi situs judi online di media sosialnya. Dia menjadi fokus polisi.

Baca Juga: Kadispen Lantamal IX Kapten Laut Minta Masyarakat Ambon Tak Mudah Terprovokasi

Ancaman dapat dikenakan terhadap penyelenggara perjudian online berdasarkan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Bisnis Elektronik atau ITE.

Terkait artis atau pelaku yang mempromosikan perjudian online, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mereka juga akan dikenakan denda sebesar satu miliar .

"Ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar satu miliar," katanya kepada wartawan dilansir Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 31 Agustus 2023.

Oleh karena itu, ia memperingatkan para artis, selebriti, bahkan aktor untuk tidak mencoba mempromosikan situs perjudian online.

Ia mengaku sudah memiliki data dan nama artis dari para pelaku yang diduga ikut mempromosikan situs judi online tersebut, termasuk WG alias Wulan Guritno.

"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," kata Vivid.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan akan memanggil artis film Wulan Guritno (WG) karena mempromosikan situs judi online.

Hal ini menyusul viralnya video di jejaring sosial TikTok @REPORT.ID yang memperlihatkan Wulan sedang mempromosikan situs judi online. Nama website ini Sakti123.

Wulan mengatakan website tersebut merupakan website game online yang sah. Polisi menyelidiki tingkat perjudian online Wulan.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler