KPK Temukan Barang Bukti Terkait Dugaan Praktik Korupsi yang Dilakukan Wali Kota Bima

1 September 2023, 11:14 WIB
Wali Kota Bima Muhammad Lutfi saat berkunjung ke Kantor Kominfo di Jakarta /Humas Kota Bima/

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan di empat lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di pemerintahan kota Bima.

Empat lokasi yang digeledah yakni kantor pihak swasta di Jalan Karantina Kota Bima, kediaman korban lainnya di Jalan Gajah Mada Kota Bima, kediaman korban lainnya di Jalan Muhajir Kota Bima, dan kediaman korban lainnya. Di dalam gedung BTN Gilipanda.

Baca Juga: Komnas Perempuan: 'Maraknya Iklan Selebritis di Situs Judi Online Sebagai Bandar Narkoba'

“Tim Penyidik, (31 Agustus 2023) telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di wilayah Bima, NTB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat, 1 September 2023.

Ali mengungkapkan, tim penyidik ​​menemukan berbagai barang bukti seperti dokumen dan alat elektronik dari empat lokasi yang digeledah.

Ali mengatakan, bukti-bukti itu akan mengaitkannya dengan praktik korupsi Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.'

“Ditemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari tersangka perkara ini,” ujar Ali.

Juru bicara kejaksaan mengatakan, akan lebih banyak bukti yang diperiksa dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Wali Kota Bima M Lutfi Dicegah ke Luar Negeri

KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

"Sebagai upaya memperlancar proses penyidikannya, apakah orang yang ditetapkan sebagai tersangka tadi itu dicegah ke luar negeri, iya, kami sampaikan betul, dilakukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 31 Agustus 2023.


Ali mengungkapkan pihaknya telah melarang Lutfi meninggalkan Indonesia selama enam bulan terhitung Agustus 2023. Masa larangan tersebut bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

“Suratnya sudah diajukan ke Kemenkumham Ditjen Imigrasi terhadap satu orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Agustus ini sampai nanti 6 bulan ke depan,” ucap Ali.

“Dan itu pun dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan yang sedang kami lakukan," katanya menambahkan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler