Cak Imin Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Penyidikan Perkara Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

5 September 2023, 10:06 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. /ANTARA/Wisnu Adhi/

OKE FLORES.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus korupsi untuk mendapatkan langkah perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (TKI).


Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus korupsi untuk mendapatkan langkah perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (TKI).

Permasalahan ini pernah terjadi pada tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Cak Imin sebagai Menteri Ketenagakerjaan periode 2009-2014. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada motif politik dalam penyidikan tersebut.

Baca Juga: Panggil Muhaimin, KPK Tegaskan Penyidikan Kasus di Kemenaker Tak Terkait Politik

Padahal, pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan sudah dilakukan sebelum Cak Imin menjadi bakal calon preside yang diusung Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan dengan persiapan yang matang.

"Kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dilansir Pikiran-Rakyat.com Selasa 5 September 2023.

KPK mengatakan, Cak Imin kemungkinan besar akan diperiksa karena dugaan korupsi terjadi saat dirinya memimpin Kementerian Ketenagakerjaan.

"KPK lembaga penegak hukum dalam bidang penindakan. Tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung”

"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kerja KPK disangkutpautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung," ucapnya.

Pejabat Kemnaker Dimintai Keterangan

Asep Guntur Rahayu, Wakil Direktur Kepatuhan dan Penindakan Komisi Pemberantasan Komisioner Plt, mengatakan, petugas penyidik ​​akan mencari keterangan kepada seluruh pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2009-2014, demikian sebutan Kementerian Ketenagakerjaan saat itu.

Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).

Pekerjaan dan Transmigrasi). Oleh karena itu, peluang pemanggilan Cak Imin muncul karena adanya dugaan korupsi yang muncul pada masa pemerintahannya.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yang salah satunya merupakan pihak swasta.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang. Iya betul ASN dua dan swasta satu orang," ucap Ali Fikri.

Ketiga tersangka tersebut antara lain Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia, dan Reyna Usman.

Reyna Usman menjabat sebagai Direktur Pengembangan dan Rekrutmen, sedangkan Cak Imin menjabat Menteri Sumber Daya Manusia. Namun KPK belum mengumumkan kronologi dugaan korupsi tersebut. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler