KPK Panggil Bupati dan Wakil Bupati Mimika Papua

20 September 2023, 22:30 WIB
Foto: KPK Panggil Bupati dan Wakil Bupati Mimika Papua /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

 

 

OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati (Wabup) Mimika Johannes Retob. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkembangan kasus pembangunan gereja Kingmi Mile 32 kuartal I tahun anggaran 2015.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada dua orang yang juga diperiksa dalam kasus ini. Keduanya adalah Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidan.

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Putusan Kasasi MA: Surya Darmadi Tak Perlu Kembalikan Rp42 Triliun ke Negara

 

Pengadilan Negeri Makassar (PN), Sulawesi Selatan, menjatuhkan putusan terhadap Eltinus Omaleng. Pelepasan itu terkait sidang dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mimika pada Juli 2023.

Dalam kasus korupsi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eltinus sendiri memberikan perhatian khusus dalam menentukan pemenang proyek pembangunan gereja tersebut. Tim kuasa hukum KPK pun mengajukan aduan terkait pembebasan Eltimus pada 10 Agustus 2023.
 
Baca Juga: Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen Majelis Hakim PN Makassar sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum. Padahal isi pertimbangan hukum adalah alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan.

Jaksa KPK menilai, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Khususnya Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler