Putusan Kasasi MA: Surya Darmadi Tak Perlu Kembalikan Rp42 Triliun ke Negara

- 20 September 2023, 12:49 WIB
Foto: Putusan Kasasi MA: Surya Darmadi Tak Perlu Kembalikan Rp42 Triliun ke Negara
Foto: Putusan Kasasi MA: Surya Darmadi Tak Perlu Kembalikan Rp42 Triliun ke Negara /

 

OKE FLORES.COM - Mahkamah Agung resmi meringankan sanksi denda direktur PT Duta Palma Group Surya Darmad alias Apeng. Yakni dari Rp42 triliun menjadi hanya Rp2,2 triliun terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam alih fungsi lahan di wilayah Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Dengan demikian, denda yang dikenakan kepada Surya Darmad sebesar Rp39,8 triliun sebagai kompensasi kerugian negara. Perkara tersebut sampai ke meja hakim Mahkamah Agung 18 September 2023.

"Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp2,238 triliun, subsider lima tahun penjara," bunyi putusan kasasi, Selasa 19 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 20 september 2023.

Baca Juga: Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Namun MA menambah hukuman pidana Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara. Hukumannya bertambah satu tahun dibandingkan 15 tahun sebelumnya.

Bos Duta Palma itu, juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar. "Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," bunyi putusan MA.

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah