OKE FLORES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) GKK atau KA diduga merugikan negara sebesar US$140 juta. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, kerugiannya sekitar Rp 2,1 triliun.
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Selasa 19 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Rabu 20 September 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menangkap Dirut Pertamina tahun 2009-2014. Dia diduga korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) untuk PT PTMN (Pertamina) antara tahun 2011 hingga 2021.
Baca Juga: Bacawapres Ganjar Pranowo Mengerucut Dua Nama Antara Sandiaga Uno dan Mahfud MD
Firli menjelaskan, kejadian itu terjadi saat PT Pertamina Persero berencana membeli LNG. Hal ini menjadi peluang untuk mengatasi defisit gas Indonesia sekitar tahun 2012.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040. Sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero," ucap Firli.