Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

- 20 September 2023, 12:11 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK Hari Ini Terkait LHKPN
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dipanggil KPK Hari Ini Terkait LHKPN /bcyogyakarta.beacukai.go.id

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan uang (TPPU) atas meninggalnya eks Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Saksi-saksi tersebut antara lain suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry. Kemudian dua pegawai negeri sipil (PNS) bernama Beni Novri Basran dan Prawidya Nugroho, serta satu orang bernama Adi Putra Prajitna.

“Hari ini (20/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Rabu, 20 September 2023.

Baca Juga: Stafsus Tanggapi Pernyataan Anies Terkait Pemeriksaan Pajak dengan Motif Politis

Namun Ali tidak menyebutkan pemeriksaan apa yang akan dilakukan terhadap kelima saksi tersebut. Namun diduga mereka mengetahui adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terhadap Eko Darmanto.

Eko Darmanto Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan penyidikan dugaan penyimpangan aset mantan Direktur Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, KPK menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan penerimaan buta huruf.

“Sudah naik ke penyidikan. ED (Eko Darmanto) berstatus tersangka," kata sumber melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 5 September 2023.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah