Asep Syuyuti Sebut Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Karawang Setiap Tahun Terus Mengalami Peningkatan

21 September 2023, 09:10 WIB
Ilustrasi-Asep Syuyuti Sebut Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Karawang Setiap Tahun Terus Mengalami Peningkatan /mohamed_hassan/pixabay.com

 

OKE FLORES.COM - Di Kabupaten Karawang, 2.356 istri menggugat cerai suaminya karena berbagai alasan. Dari Januari hingga akhir Agustus 2023, kasus tersebut berada di Pengadilan Agama Karawang.

"Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Karawang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Salah satu faktornya adalah akibat kecanduan judi online," ujar Humas sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti pada Senin, 18 September 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kamis, 21 September 2023.

Menurutnya, pada tahun lalu tercatat 3.070 kasus perceraian, dengan 714 kasus cerai talak atau suami yang mengajukan perceraian dan 2.356 kasus cerai gugat. Sangka cerai gugat meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Tertarik Terjun ke Dunia Politik dan Bergabung dengan PSI

Dari ribuan kasus perceraian, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus adalah penyebab utamanya. Sumber pertengkaran dapat berasal dari berbagai sumber, seperti masalah keuangan, hingga kemarahan istri karena suaminya terlibat dalam perjudian online.

Menurut Hakim Asep Syuyuti, perceraian akibat perselisihan yang telah diputus Pengadilan Agama Karawang ada 1.533 perkara. Kemudian perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 1.017 perkara dan perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan pihak lain yang telah diputus ada 73 perkara.

Dia menambahkan bahwa selain tiga faktor di atas, ada beberapa faktor tambahan. Misalnya, ada satu faktor perselingkuhan, satu faktor madat, sepuluh faktor judi online, sembilan faktor pasangan dipenjara, dan sembilan faktor poligami liar.

Sebaliknya, Hakim Asep Syuyuti menyatakan bahwa pada tahun 2023 ini, Pengadilan Agama Karawang mencatat 61 permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur. Orang tua calon mempelai mengajukan kompensasi dengan alasan untuk mencegah perzinahan.

Undang-Undang tentang Perkawinan

Dijelaskan Hakim Asep Syuyuti, dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diubah melalui UU Nomor 16 tahun 2019.

"Awalnya kami menggunakan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tetapi UU itu terlalu lama dan banyak yang menilai sudah tidak relevan," ujarnya.

Disebutkan, warga negara Indonesia laki-laki maupun perempuan boleh menikah di atas umur 19. Ketika ada yang mau menikah di bawah umur tersebut, harus melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Mesih menurut Hakim Asep Syuyuti, data dispensasi kawin pada 2020 berjumlah 215, 2021 berjumlah 124, tahun 2022 berjumlah 127, dan tahun 2023 semester 1 berjumlah 61 pengajuan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler