Begini Klarifikasi Adakami Terkait Nasabah Bunuh Diri karena Teror Pinjol

21 September 2023, 14:20 WIB
5 Tips Aman dan Bijak dalam Mengelola Pinjaman 'Pinjol' secara Bertanggung Jawab /Instagram/adakami.id/

OKE FLORES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan rincian kasus bunuh diri yang melibatkan klien fintech baru-baru ini. Kasus ini terungkap karena kliennya bunuh diri karena panik oleh debt collector Adakami.

Terkait hal tersebut, OJK memanggil PT Pembayaran Digital Indonesia atau Adakami. OJK meminta klarifikasi atas berbagai persoalan terkait kasus ini. Salah satunya adalah tingkat bunga pinjaman Adakami akan sangat tinggi. Dalam kasus nasabah bunuh diri kemarin, peminjam hanya berhutang Rp 9 juta.

Namun setelah menghitung tagihannya, Adakami menagih kliennya antara Rp17 juta hingga Rp18 juta. Bunga pinjaman yang sangat tinggi, diiringi rasa takut DC yang sampai ke kawasan dan kantor klien, akhirnya mendorongnya untuk mengakhiri hidupnya.

Baca Juga: Tiga Unit Mobil Mewah Milik Andhi Pramono Disita KPK Lantaran Terseret Kasus Gratifikasi

Terkait hal tersebut, Adakami selaku peserta memberikan penjelasan. Menurut mereka, uang mereka diberikan kepada nasabah yang tepat

"Adakmi juga menyangkal soal bunga pinjaman yang diisukan terlalu tinggi. Disampaikan oleh perusahaan jika rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum menyetujui pembiayaan," kata keterangan resmi OJK, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 21 September 2023.

Rekomendasi OJK

Kemudian, terkait permasalahan tersebut, OJK juga memberikan nasihat kepada Adakami. Salah satunya berkaitan dengan kepentingan yang dianggap terlalu tinggi. OJK akan memberikan perhatian khusus terhadap bunga pinjaman dan biaya lain yang diberikan Adakami kepada nasabah. Undang-undang tentang pinjaman dan bunga juga dijelaskan.

"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI," kata rekomendasi OJK.

OJK juga meminta perusahaan fintech selain Adakami untuk memberikan informasi sejelas mungkin kepada konsumen mengenai biaya dan suku bunga.

"Dan lakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK," tuturnya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler