Lukas Enembe Minta Tipikor Bebaskan Dirinya dari Semua Dakwaan dan Segera Kembalikan Aset yang Disita KPK

- 21 September 2023, 13:53 WIB
Buntut perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Buntut perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. /lukas_enembe_real/

OKE FLORES.COM - Terdakwa korupsi Lukas Enembe membacakan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 September 2023.

Lukas Enembe meminta hakim Komisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Jakarta Pusat membebaskannya dari segala dakwaan. Tak hanya itu, mantan Gubernur Papua itu juga ingin harta bendanya yang berafiliasi dengan KPK segera dikembalikan kepadanya. Termasuk memulihkan akun miliknya, istri, dan anaknya yang sebelumnya diblokir.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan. Oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Lukas Enembe, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis 21 September 2023

Baca Juga: Viral di Media Sosial Nasabah Bunuh Diri karena Teror Debt Collector Pinjol

Lukas mengaku dirinya telah dizolimi dengan kasus ini. Oleh karenanya, ia ingin nama baiknya dipulihkan.

"Saya mohon agar saya jangan dizolimi lagi dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada dan saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," ujar Petrus.

Lukas membantah menerima suap dan gratifikasi. Ia mengatakan pihaknya merupakan Gubernur Papua yang jujur ​​dalam menjabat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x