Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 tahun 6 bulan penjara Lukas Enembe.Menurut jaksa, Lukas melanggar Pasal 12 surat ini dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 dan rincian Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Rp. 35.429.555. 850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013. Namun, pengacara mengatakan hal itu mudah bagi terdakwa karena dia belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Sementara hal yang dialami Lukas adalah penolakannya mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi, pernyataan-pernyataan yang simpang siur, dan perilaku asusila selama persidangan. ***