Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus BTS

- 21 September 2023, 14:03 WIB
Foto: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus BTS
Foto: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus BTS /

OKE FLORES.COM - Agung (Kejagung) langsung menangkap WNW, ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika atas dugaan pengumpulan uang haram untuk terdakwa JGP. Kepala Penyidik ​​Jampidsus Kuntadi membenarkan penetapan WNW sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Status hukumnya sudah tersangka, sejak kemarin malam 19 September 2023. Dan sudah dilakukan penahanan," kata Kuntadi, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 21 September 2023.

 

Sebelumnya, kata Kuntadi, WNW ditangkap tim peneliti Jampidsus. Tepatnya setelah WNW memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa JGP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Tipikor Bebaskan Dirinya dari Semua Dakwaan dan Segera Kembalikan Aset yang Disita KPK

Usai ditangkap, WNW dibawa ke ruang penyidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Namun, ini bukan pertama kalinya para peneliti menyelidiki WNW.

Dia mengatakan pemulihan paksa WNW terkait dengan penolakannya untuk bersaksi di persidangan. Selain itu, terkait dengan penghapusan barang buktinya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Bahwa yang bersangkutan, WNW melakukan perbuatan pidana. Yaitu, memberikan keterangan tidak benar, dan mencabut secara tidak sah keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaa) di persidangan," kata Kuntadi, Selasa.

Baca Juga: Dukcapil Tangsel Akui Terbitkan KTP untuk Tiga WNA Kamerun, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x