Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus BTS

- 21 September 2023, 14:03 WIB
Foto: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus BTS
Foto: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus BTS /

Itu sebabnya, Kuntadi, pada saat mengumumkan penangkapan WNW, menebalkan sangkaan pasal. Yaitu, Pasal 21, dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 terhadap WNW.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus terhadap WNW, menebalkan juga sangkaan utama Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Namun penyidik Jampidsus, tetap tak melupakan penjeratan sangkaan alternatif terhadap WNW dengan Pasal 21, dan Pasal 22, juncto Pasal 35 ayat (1) UU Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik menjebloskan WNW ke sel tahanan. Yaitu, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung di kawasan Jakarta Selatan.

"Penahanan sementara terhadap tersangka WNW selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 19 September 2023," kata Ketut, Rabu 20 September 2023.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah