KPK Sebut Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Tinggal Menunggu Waktu Saja

16 Oktober 2023, 10:05 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

OKE FLORES.COM - Indonesia Police Watch (IPW) akhirnya buka suara terkait penanganan kasus dugaaan korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri  terhadap Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Kasus pidana yang menyeret mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Selain itu Firli Bahrui yang juga terseret dalam kasus ini tinggal menunggu waktu saja ditetapkan sebagai tersanga jika KPK sudah menemukan bukti yang cukup kuat.

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Sugeng dalam keterangannya, dilansir Pikiran-Rakyat.com Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: PLN Membuka Kesempatan Kerja Bagi Putra - Putri Maluku dan Nusa Tenggara

Sugeng menyebutkan apabila penyidik telah menetapkan tersangka artinya telah ada kecukupan alat bukti terkait tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," ucap Sugeng.

Sugeng melanjutkan, penyidik ​​Subdit Tipikor Polda Metro Jaya juga meyakini sistem pengumpulan informasi (pulbaket), penyidikan, dan penyidikan yang dilakukan berlandaskan sistem dan sumber daya hukum.

Jadi, kata dia, penyidik ​​punya kepercayaan diri memanggil KPK untuk melakukan pengawasan. Tak hanya itu, Sugeng menilai penyidik ​​Polda Metro Jaya mempunyai keyakinan yang kuat bahwa pihaknya mempunyai cukup bukti untuk menyatakan adanya tindak pidana pemerasan dan/atau pemuasan dan/atau pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Tipikor. 

Undang-Undang Komisi Penghapusan. Oleh karena itu, peneliti berani menguji hasil karyanya dengan ikut serta dalam pengawasan Komisi Pemberantasan (KPK).

"IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini," tutur Sugeng.

IPW, kata Sugeng, mendorong Polda Metro Jaya juga melakukan penegakan hukum secara transparan untuk mengusut dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di Kementerian ESDM yang sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," ujar Sugeng.

KPK Tak Mau Berandai-Andai Jika Firli Jadi Tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak mau berspekulasi soal masa depan Firli Bahuri saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia enggan memikirkan apapun soal fitnah terhadap rekannya itu.

"Kami, saya tidak bisa berasumsi, kalau, akan, dan sebagainya," kata Alexander Martawan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Pria yang karib disapa Alex ini menjelaskan KPK menggunakan prinsip kolektif kolegial dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, keputusan soal proses hukum terkait kasus rasuah diputuskan oleh lima pimpinan KPK.

Dengan demikian, lanjut Alex, tidak mungkin salah satu pimpinan KPK bisa memutuskan menghentikan penanganan perkara secara individu karena pasti akan diketahui komisioner lainnya.

"Kami yakin kolegial, ada 5 orang pimpinan, tentu kalau misalnya ada upaya-upaya untuk memengaruhi jalannya penyidikan, harus lima-lima-nya kan. Percuma kalau menyuap hanya satu pimpinan. Pasti tidak akan bisa menghentikan case. Begitu kan. Karena masih ada empat orang pimpinan," ucap Alex.

Adanya sistem kolektif kolegial tersebut, kata Alex, dapat mencegah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu pimpinan KPK.

"Jadi saya meyakini sistem yang berjalan di KPK itu bisa mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu pimpinan, kalau ada," tuturnya.

KPK Dukung Polda Metro Jaya

Alex memastikan pihaknya akan mendukung kerja-kerja Polda Metro Jaya dalam pengusutan perkara dugaan pemerasan, termasuk memfasilitasi apabila kepolisian ingin meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo yang tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Kami mendukung polda, misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka yang ditahan KPK, tentu kami akan memfasilitasi," tutur Alex.

Alex mengaku pihaknya tak bersaing dengan Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan tindak pidana tersebut. Menurut dia, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara akan menjadi ahli dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Pasti akan kami fasilitasi. Tinggal nanti kami koordinasikan," kata Alex.

Akan tetapi, Alex mengaku tersinggung soal pengusutan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Sebab, dirinya juga salah satu pimpinan lembaga antikorupsi.

"Kami menangani dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dengan tersangka tiga orang yang sudah disebutkan. Polda menangani pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan. Saya sebetulnya tersinggung juga, saya termasuk pimpinan loh," ucapnya.

Lebih lanjut Alex menuturkan, penyidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya seakan-akan juga mengarah kepada dirinya. Pasalnya, dia salah satu dari lima pimpinan KPK.

"Artinya apa, penyidikan itu kan diarahkan juga ke saya, saya bagian dari pimpinan," kata Alex.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler