Pemerintah Terus Mendorong Penyaluran KUR untuk Memenuhi Target Tahun 2023

7 Desember 2023, 09:36 WIB
Pemerintah Terus Mendorong Penyaluran KUR untuk Memenuhi Target Tahun 2023 /

OKE FLORES.COM - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyatakan Pemerintah terus mendorong penyaluran KUR agar dapat memenuhi target tahun 2023.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah optimalisasi peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengunggahan data calon debitur KUR baru, agar dapat ditindaklanjuti oleh Penyalur KUR

Pemerintah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan dimana salah satunya yakni dengan memperkuat pembiayaan UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

Hingga 30 November 2023, KUR telah disalurkan sebesar Rp229,95 triliun (77,42% dari target tahun 2023 sebesar Rp297 triliun) kepada 4,12 juta debitur. Kuantitas penyaluran KUR tersebut juga diikuti dengan penyaluran KUR yang semakin berkualitas.

Selain itu, pada tahun ini, 70% penerima KUR adalah debitur yang baru pertama kali memperoleh KUR, sedangkan 53% adalah debitur KUR yang bergraduasi atau naik kelas. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak UMKM yang memanfaatkan KUR serta lebih banyak kapasitas usaha yang dimiliki penerima KUR.

“Pemerintah terus mendorong penyaluran KUR agar dapat memenuhi target tahun 2023. Salah satu strategi yang dilakukan adalah optimalisasi peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengunggahan data calon debitur KUR baru, agar dapat ditindaklanjuti oleh Penyalur KUR,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan yang hadir secara virtual dalam kegiatan Sosialisasi Akselerasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat kepada Pemerintah Daerah, Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Penyalur KUR, dan Penjamin KUR, Senin 4 Desember 2023.

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia telah diminta oleh pemerintah untuk membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring dan Evaluasi KUR.

Tim ini akan terdiri dari instansi dan perangkat daerah terkait, Penyalur dan Penjamin KUR, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Tim ini juga akan mengoptimalkan proses pengunggahan data calon debitur KUR potensial dan data usulan kelompok usaha KUR khusus.

Selain itu, untuk menjadi calon penerima KUR Khusus, kandidat harus memiliki surat keterangan kelompok usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas atau lembaga terkait, serta anggota dan kelompok yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Dalam hal ini, sebagai penyelenggara SIKP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan telah mengembangkan sistem dan proses bisnis SIKP serta memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kantor wilayah (kanwil) DJPb untuk memastikan implementasi KUR Khusus dengan lancar.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler