UU ITE Sah Direvisi, Menkominfo: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital

- 6 Desember 2023, 09:28 WIB
UU ITE Sah  Direvisi, Menkominfo: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital
UU ITE Sah Direvisi, Menkominfo: Jamin Kepastian Hukum Ruang Digital /

OKE FLORES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa 5 Desember 2023.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, penyempurnaan aturan ruang digital sangat penting untuk mencapai kepastian hukum.

“Perubahan UU ITE didasarkan pada upaya memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis, agar terwujud keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum,” tegasnya melalui siaran persnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 05 Desember 2023.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Sebut ASN Harus Netral pada Pemilu 2024

Menkominfo menyatakan bahwa UU ITE telah diubah dua kali sejak ditetapkan. Pertama, pasal-pasalnya diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang menunjukkan dorongan masyarakat untuk memperbaiki pasal-pasal UU ITE, terutama yang berkaitan dengan ketentuan pidana konten ilegal.

“Delapan tahun sejak perubahan pertama, masih ada kebutuhan penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global,” ungkapnya.

Dalam perubahan kedua, Menkominfo menekankan pentingnya mempertahankan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x