OKE FLORES.COM - Selain kepala desa, sekretaris desa juga memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagian orang mengira, sekretaris desa hanya bertugas dalam urusan surat-menyurat dengan pihak lain yang berurusan dengan desa tempatnya bekerja.
Namun, tugas seorang sekretaris desa tak sebatas itu saja lho.
Baca Juga: Dua Pemuda di Labuan Bajo Diringkus Polisi Karena Kasus Narkoba
Pelayanan publik di tingkat desa juga menjadi salah satu tugas penting sekretaris desa.
Nah, berikut beberapa tugas dari sekretaris desa, yaitu:
1. Pengelolaan Administrasi Desa
Sekretaris desa bertanggung jawab atas pendataan penduduk, surat-menyurat, dan pengelolaan arsip desa.
Selain itu, ia juga bertugas menyusun dokumen resmi seperti peraturan desa dan keputusan kepala desa.
2. Menyusun Renncana Kegiatan Desa
Skwretaris desa bertugas membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Selain itu, ia juga mengkoordinasikan jadwal serta menyediakan informasi yang diperlukan bagi kepala desa.
3. Menyelenggarakan Rapat dan Musyawarah Desa
Sekretaris desa bertugas menyelenggarakan rapat desa dan memfasilitasi musyawarah desa untuk pengambilan keputusan bersama.
Baca Juga: Mengapa Saya Belum Menerima BPNT Tahap 2 Tahun 2024 Meskipun Sudah Cair di Bank? Simak Penyebabnya
4. Melayani Urusan Administratif bagi Masyarakat Desa
Seorang sekretaris harus bisa melayani segala urusan administratif masyarakat desa.
Misalnya, menerbitkan surat keterangan dan izin.
5. Mengelola Keuangan Desa
Ia berperan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk pencatatan penerimaan dan pengeluaran desa.
6. Menyusun Laporan Bulanan dan Mengelola Dokumentasi
Baca Juga: WASPADA! Ini yang Terjadi jika Tubuh Anda Kekurangan Nutrisi
Dalam hal ini, sekretaris bertugas menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan mengenai kegiatan desa.
Selain itu, ia bertugas mengelola dokumentasi dan arsip desa untuk memudahkan akses informasi.
7. Menyediakan Informasi terkait Program Desa
Sekretaris menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat tentang kegiatan dan program desa.
Ia juga memberikan pelayanan informasi dan bantuan administrasi kepada masyarakat.***