Inilah Perbedaan Tugas Pejaga Tahanan Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM

15 Maret 2024, 09:48 WIB
/

OKE FLORES.COM - Dalam sistem peradilan pidana, tugas-tugas yang berkaitan dengan pengawasan tahanan menjadi bagian penting untuk memastikan keamanan, kemananan, dan perlakuan yang adil terhadap para tahanan.

Dua institusi yang bertanggung jawab atas pengawasan tahanan di Indonesia adalah Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meskipun keduanya memiliki peran yang serupa, terdapat perbedaan signifikan dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Baca Juga: INFO TERBARU! Lowongan Kerja Badan Narkotika Nasional unTuk SMP,SMA/SMK,D3,S1

Tugas Pejaga Tahanan Kejaksaan:

Pejaga tahanan yang bekerja di bawah naungan Kejaksaan memiliki tugas yang terfokus pada proses awal penahanan, penyelidikan, dan penuntutan kasus-kasus pidana. Berikut adalah beberapa tugas utama pejaga tahanan Kejaksaan:

  1. Pengamanan Penahanan Awal:

    Pejaga tahanan Kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kepatuhan selama tahap penahanan awal sebelum tahanan diserahkan ke lembaga pemasyarakatan.

  2. Pendampingan Selama Interogasi:

    Mereka dapat hadir selama proses interogasi atau pemeriksaan oleh penyidik untuk memastikan bahwa tahanan diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

  3. Pengamanan di Persidangan:

    Saat tahanan dihadirkan dalam sidang pengadilan, pejaga tahanan Kejaksaan hadir untuk memastikan keamanan serta kepatuhan tahanan terhadap aturan persidangan.

  4. Pengawasan Tahanan Sementara:

    Di beberapa kasus, tugas pejaga tahanan Kejaksaan juga meliputi pengawasan tahanan sementara di fasilitas kejaksaan sebelum penyerahan ke lembaga pemasyarakatan.

Tugas Pejaga Tahanan Kementerian Hukum dan HAM:

Pejaga tahanan yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam mengawasi tahanan yang sudah diputuskan hukuman atau sedang menjalani proses rehabilitasi. Berikut adalah beberapa tugas utama pejaga tahanan Kemenkumham:

  1. Penjagaan di Lembaga Pemasyarakatan:

    Pejaga tahanan Kemenkumham bertanggung jawab atas pengawasan dan keamanan tahanan yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk pengawasan terhadap kegiatan sehari-hari dan pencegahan konflik antar-tahanan.

  2. Pelaksanaan Program Rehabilitasi:

    Mereka juga terlibat dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi tahanan, seperti program pendidikan, pelatihan kerja, dan program reintegrasi sosial untuk mempersiapkan tahanan kembali ke masyarakat setelah masa hukuman selesai.

  3. Pengawasan Pembebasan Bersyarat:

    Bagi tahanan yang mendapatkan pembebasan bersyarat, pejaga tahanan Kemenkumham melakukan pengawasan terhadap kepatuhan mereka terhadap syarat-syarat pembebasan tersebut.

  4. Perlindungan Hak Asasi Manusia:

    Kemenkumham memiliki peran dalam memastikan bahwa hak asasi manusia tahanan dilindungi, termasuk hak atas pengobatan, keamanan, dan perlakuan yang manusiawi.

Dengan demikian, meskipun kedua institusi tersebut memiliki tugas yang terkait dengan pengawasan tahanan, fokus dan lingkup tugasnya berbeda.

Pejaga tahanan Kejaksaan lebih fokus pada tahap awal proses hukum, sementara pejaga tahanan Kemenkumham bertanggung jawab atas pengawasan dan rehabilitasi tahanan yang berada di lembaga pemasyarakatan.

Sinergi antara keduanya menjadi penting untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia yang optimal bagi tahanan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler