Human Trafficking, Kejahatan yang Kian 'Menggila' di NTT

16 April 2024, 18:08 WIB
Ilustrasi human trafficking atau TPPO (tindak pidana perdagangan orang). /Pixabay/Sammis Reachers/

OKE FLORES.COM - Permasalahan Perdagangan Manusia (Human Trafficking) merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan sosial yang ada di Indonesia yang semakin menghancurkan harkat dan martabat hidup dan kehidupan manusia Indonesia. Masalah Perdagangan Manusia (Human Trafficking) sudah pantas disebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang semakin terang benderang terjadi dan menggila.

Demikian disampaikan Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) kepada media ini, Selasa 16 April 2024.

Bayangkan saja, setiap tahun di salah satu propinsi di Indonesia, yaitu NTT sampai dengan 31 Desember 2023, sebanyak 185 pekerja migran menjadi korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking), ada sebanyak 151 cargo jenazah pekerja migran NTT. Rata-rata setiap bulan ada 12,58 pekerja migran ilegal meninggal di luar negeri. Hampir semuanya berstatus pekerja ilegal. Kebanyakan meninggal karena sakit dan kecelakaan. Belum lagi korban perdagangan Manusia (Human Trafficking), beber Gabriel.

Baca Juga: WOW! Tahun Ini Gaji BPD Naik Drastis Loh, Nominalnya Fantastis..

Dikatakan, salah seorang Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menggemparkan publik adalah Adelina Sau,17 tahun asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan - Nusa Tenggara Timur yang meninggal tragis di Malaysia karena disiksa majikannya seorang India, Ambika.

Tetangga melihat Adelina Sau tidur bersama anjing majikannya selama satu bulan. Pada tanggal 10 Pebruari 2018 Adelina Sau diselamatkan ke Rumah Sakit karena sakit parah akibat siksaan majikan. Nyawanya tak tertolong pada tanggal 11 Pebruari 2018 Adelina meninggal dunia. Pada tanggal 17 Februari 2018 Adelina tiba di Kupang dan dikuburkan di desa Abi kampung halamannya.

Foto. Data yang diperoleh dari PADMA INDONESIA

Pelaku TPPO yang menjual Adelina Sau semuanya ditangkap dan diproses hukum TPPO No.21 Tahun 2007 tentang TPPO sedangkan majikannya di Malaysia diproses hukum juga sesuai UU di Malaysia.

Baca Juga: WAH! Sri Mulyani Tetapkan Kebijakan Baru Soal Gaji Honorer Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan 2024

Perlu diketahui bahwa TTS adalah salah satu kantong migrasi non prosedural rentan Human Trafficking. Mengapa Adelina bisa menjadi Korban Human Trafficking? Fakta membuktikan bawa di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan 21 Kabupaten/Kota lainnya di NTT belum ada Balai Latihan Kerja Profesional yang memenuhi prasyarat nasional maupun internasional yang mempersiapkan kompetensi Calon Pekerja AKAD (Angkatan Kerja Antar Daerah) maupun AKAN (Angkatan Kerja Antar Negara) juga Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk melayani prasyarat legal formal Calon Pekerja asal TTS.

Selain itu belum ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Upaya pencegahan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan masyarakat TTS dan 21 Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTT adalah memastikan terpenuhinya prasyarat UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran pasal 5 poin b bahwa Setiap Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki kompetensi, pasal 10 poin a dan pasal 41 bahwa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatiham kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.

Calon Pekerja Migran wajib dilatih di BLK untuk mempersiapkan kompetensi Calon Pekerja Migran ke Negara Tujuan seperti negara-negara ASEAN, Asia Pasifik, Eropa, Australia, New Zealand, Kanada dan Amerika. Kompetensi ketrampilan yang dipersiapkan diantaranya house keeping, tata boga, laundry, care giver, bahasa ibu negara tujuan dan pengetahuan tentang budaya dan hukum negara tujuan.

Baca Juga: Dana 200 M Disiapkan Pemprov Papua Barat ke KPU Untuk Pilgub 2024

Bagi calon lekerja jebolan Vokasi Keperawatan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Peternakan, Otomotif dan lainnya tinggal pelatihan bahasa dan pengetahuan budaya serta hukum negara tujuan. Selain BLK Pemerintah juga menyiapkan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) untuk Pekerja Migran didalamnya ada Disnakertrans, Dukcapil, Polres Lembata, BPJS,Imigrasi, Rumah Sakit, BP2MI, Bank P3MI (Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia), BLK LN/LPK, dan lainnya seperti Kemenlu RI/Perwakilan RI di Negara Tujuan dan Atnaker juga Pers dan Lembaga Terkait.

Tak boleh dilupakan Pemerintah wajib membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Pergub, Perbup dan Perwalkot sebagai implementasi Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Nasional sekaligus melalui Dinas Sosial dan Lembaga Agama membangun Rumah Aman Bagi Korban TPPO sekaligus program Rehabilitasi dan Reintegrasi.

Jika semua yang direkomendasikan di atas dijalankan maka Migrasi Ilegal Rentan Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak akan terjadi lagi seperti oleh almarhumah Adelina Sau."StoP Bajual Orang!" tegas Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia).***

Editor: Mikael Risdiyanto Setyabudi

Tags

Terkini

Terpopuler