Tinggal 1 Hari Lagi, Polisi Memberikan Kesempatan Bagi Para Pemilik SIM Mati untuk Melakukan Perpanjangan

19 April 2024, 08:57 WIB
Sim A Sim C /

 

OKE FLORES.COM - Kebijakan terbaru dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menyambut baik oleh para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa.

Dalam upaya untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Polri memberikan kesempatan kepada para pemilik SIM yang telah mati masa berlakunya untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Keputusan ini merupakan langkah progresif dari Polri dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Inilah Hasil Sidang Sengketa Menuju Babak Akhir pada Pilpres 2024 di MK

Sebelumnya, pemilik SIM yang telah kedaluwarsa harus mengikuti proses yang sama dengan penerbitan SIM baru, termasuk pengisian formulir, ujian keterampilan mengemudi, dan pembayaran biaya administrasi.

Namun, dengan kebijakan baru ini, proses perpanjangan menjadi lebih mudah dan efisien.

Salah satu alasan di balik kebijakan ini adalah untuk mengurangi beban administratif bagi para pemilik SIM serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya Polri.

Dengan memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru, diharapkan akan terjadi penghematan waktu dan tenaga baik bagi Polri maupun masyarakat.

Ketentuan ini berlaku bagi individu yang SIM mereka hilang selama libur Lebaran 2024 dan bagi individu yang SIM mereka hilang dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Sejak Selasa, 16 April 2024, mekanisme perpanjangan SIM yang tidak dibuat lagi mulai berlaku dan akan berakhir pada 20 April 2024.

Selama pelayanan Satpas dan gerai SIM tutup selama sepekan, perpanjangan SIM mati tanpa buat baru diberikan.

"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," ucap TMC Polda Metro.

Polisi menawarkan dua cara untuk memperpanjang SIM: secara online atau di luar jaringan.

Cara Perpanjangan SIM Secara Langsung

  1. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat
  2. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
  4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang
  5. Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto

  6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.
  7. Cara Perpanjangan SIM Secara Daring Untuk memperpanjang SIM dapat dilakukan dengan daring, bisa dilakukan menggunakan smartphone ataupun gawai lainnya.

Caranya sebagai berikut

  1. Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi untuk memperpanjang SIM secara daring. Bila ingin gunakan aplikasi, dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dengan Playstore.
  2. Lakukan registrasi SIM online dengan klik menu pendaftaran dan memilih "Perpanjang SIM" dari menu tersedia
  3. Isi semua informasi pada formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang ditampilkan. Setelah itu, klik "kirim".
  4. Tunggu hingga menerima notifikasi melalui email tentang pendaftaran beserta kode tagihan untuk membayar perpanjangan SIM
  5. Selanjutnya, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diserahkan petugas
  6. Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM. Disarankan untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, dengan bukti pembayaran dan registrasi.
  7. Serahkan seluruh berkas ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.

Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Segala proses pun selesai.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler