Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ibunda Bharada E Mengadu ke Presiden, Begini Jawaban Presiden

- 24 Januari 2023, 13:12 WIB
/

Okeflores.com- Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Richard dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang mengadukan rasa kekecewaan dan kesedihannya kepada Jokowi.

Dia menilai tuntutan 12 tahun terhadap anaknya tidak adil, mengingat Richard berperan membuat kasus tersebut menjadi terang dengan menjadi Justice Collaborator, di samping dirinya juga berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru Bisa Dicampur Dalam Kopi dan Vape

Menanggapi penduan Ibunda Bharada E, melansir Pikiran Rakyat, Presiden mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk soal permintaan keringanan hukum Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi, usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.

Kepala negara menegaskan semua pihak harus patuh dan hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara.

Baca Juga: Berikut Rangkuman Penyakit Kronis yang Berisiko Menyerang Kaum Muda Usia 20 sampai 30 tahun

Hal itu, lanjut dia, berlaku untuk semua kasus hukum, tak hanya kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo sebagai dalang di baliknya.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah