Baca Juga: Penyebab Shopee Error Log Out Sendiri Hari Ini, 13 Februari 2023 dan Tak Bisa Login, Coba Solusi Ini
Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, Kadiv Propam.
"(Kelima) perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ujar Hakim Ketua.
Sementara terkait hal yang meringankan, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal tersebut untuk terdakwa.***