Rosti Simanjuntak: Penjatuhan Vonis Harus Adil Didapatkan Terdakwa Lainnya

- 13 Februari 2023, 20:48 WIB
Rosti Simanjuntak: Penjatuhan Vonis Harus Adil Didapatkan Terdakwa Lainnya
Rosti Simanjuntak: Penjatuhan Vonis Harus Adil Didapatkan Terdakwa Lainnya /YouTube POLRI TV RADIO

Baca Juga: SAMBO VONIS MATI! Pengamat kepolisian: 'Hukuman Mati Ini Tentunya Bukan Prestasi Polri'

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memberi vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

 "Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua lagi.

 

Baca Juga: TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari

Sebenarnya, putusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dikeluarkan berdasarkan tujuh poin yang memberatkan, di antaranya, pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x