Berikut Syarat Lengkap yang Perlu Disiapkan Agar bisa Diangkat Jadi P3K dan PNS 2023

- 27 Februari 2023, 17:03 WIB
Berikut Syarat Lengkap yang Perlu Disiapkan Agar bisa Diangkat Jadi P3K dan PNS 2023
Berikut Syarat Lengkap yang Perlu Disiapkan Agar bisa Diangkat Jadi P3K dan PNS 2023 /dok Prokompim/

OKE FLORES.COM - Kemenpan RB akan mengangkat tenaga honorer yang terdata atau datanya tercatat di Badan Kepegawaian Negara atau BKN tahun 2023.

Penantian panjang tenaga honorer akhirnya terjawab siap-siap jadi ASN tanpa seleksi minimal P3K.

Lantas kapan pengangkatan P3K atau PNS tahun 2023?

Berikut ini penjelasannya yang okeflores rangkum dari berbagai sumber.

Ada beberapa syarat yang perlu disiapkan agar bisa diangkat menjadi P3K atau PNS tahun 2023 ini.

Diketahui, BKN telah melakukan pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia pada tahun 2022 lalu. Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K.

Perhatikan syarat agar diangkat menjadi P3K ASN atau CPNS PNS tahun 2023. Tapi

Apakah tenaga non ASN wajib membuat akun wajib sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non ASN akan datanya masing-masing.

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K dan calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x