Berikut Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Bisa lewat Online

- 13 Maret 2023, 07:27 WIB
Berikut cara lapor spt pajak tahunan pribadi bisa lewat online
Berikut cara lapor spt pajak tahunan pribadi bisa lewat online /Tangkapan layar website djponline.pajak.go.id
 
 
 

OKE FLORES.COM - Setiap tahunnya, wajib pajak di Indonesia harus menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan sebagai bagian dari kewajiban membayar pajak.

Melaporkan SPT Pajak Tahunan biasanya dilakukan melalui kantor pajak atau melalui jasa penyedia jasa perpajakan. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, sekarang wajib pajak juga dapat melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online.

Berikut adalah cara melaporkan SPT Pajak Tahunan pribadi secara online:

  1. Persiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan Sebelum memulai proses pelaporan online, pastikan Anda memiliki semua dokumen dan informasi yang diperlukan.

    Hal ini termasuk dokumen seperti Bukti Potong PPh 21, SPT PPh 21, SPT Tahunan PPh 1771, serta informasi seperti jumlah penghasilan, penghasilan yang telah dipotong pajak, dan biaya-biaya yang dapat dikurangkan.

  2. Buat akun di website DJP Online Langkah selanjutnya adalah membuat akun di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.

    Anda dapat mengakses website tersebut di https://djponline.pajak.go.id/. Setelah itu, klik "Daftar" dan ikuti proses pendaftaran yang diminta, termasuk verifikasi nomor ponsel dan email.

  3. Masuk ke akun DJP Online dan pilih menu SPT Tahunan Setelah memiliki akun DJP Online, Anda dapat masuk ke akun tersebut dan memilih menu SPT Tahunan. Kemudian, pilih jenis SPT Tahunan yang ingin dilaporkan, yaitu SPT Tahunan PPh 1770S atau SPT Tahunan PPh 1770.

  4. Isi formulir SPT Tahunan Setelah memilih jenis SPT Tahunan yang ingin dilaporkan, Anda akan diarahkan ke formulir online. Isi formulir tersebut dengan mengikuti petunjuk yang diberikan dan pastikan semua informasi yang dimasukkan benar dan lengkap.

  5. Verifikasi data dan simpan SPT Tahunan Setelah selesai mengisi formulir, verifikasi kembali data yang telah dimasukkan untuk memastikan semua informasi sudah benar.

    Setelah yakin semua data sudah benar, klik "Simpan" dan SPT Tahunan akan disimpan di akun DJP Online Anda.

  6. Bayar pajak Setelah SPT Tahunan disimpan, Anda akan diarahkan untuk membayar pajak yang terutang.

    Pembayaran dapat dilakukan melalui internet banking atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Itulah cara melaporkan SPT Pajak Tahunan secara online.

Melalui cara ini, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan secara konvensional.

Namun, pastikan Anda telah mengisi semua informasi dengan benar dan lengkap agar tidak terjadi kesalahan atau masalah dalam proses pelaporan.

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah