Putusan Hakim Dinilai Mencurigakan, JPIC SVD Ruteng Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim Tipikor Kupang

- 18 April 2023, 11:37 WIB
Direktur JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD
Direktur JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD /

Okeflores.com - JPIC SVD Ruteng menilai penetapan tersangka terhadap GJ dan BAM Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur yang dilayangkan Hakim Tipikor Kupang adalah keputusan aneh dan mencurigakan. JPIC SVD Ruteng meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim yang membuat putusan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur JPIC SVD Ruteng, Pater Simon Suban Tukan, SVD, saat ditemui media ini, Selasa, 18 April 2023.

Dirinya tak menyakini bahwa dakwaan jaksa terkait jual tanah pribadi tanpa sertifikat ke negara untuk kepentingan Publik masuk kategori tindak pidana korupsi. Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim yang sejalan serta tidak sesuai Fakta-Fakta persidangan menguatkan Dugaan Konspirasi dan Pemufakatan Jahat.

Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur

“Putusan ini menurut saya tidak saja menodai rasa keadilan dan kemanusiaan tetapi lebih dari itu, mengacaukan tatanan dan Aspek Hukum adat di Manggarai Raya”,kata dia.

Menurut Pater Simon, hakim dan Jaksa tidak memiliki hati nurani atas putusan dan Tuntutan yang dialamatkan kepada BAM dan GJ, bahkan ia menilai keduanya merupakan korban dari pemufakatan jahat antara oknum penegak hukum dan orang besar yang terlibat dalam kasus ini.

“Saya menduga ada konspirasi jahat para penegak hukum dengan oknum-oknum tertentu untuk menjebak GJ dan BAM dalam kasus ini”, kata dia.

Baca Juga: Berita Masalah Pengadaan Lahan Terminal Kembur, Wartawan TVRI NTT Ancam Dibunuh

Jika lahan yang dijual tak bersertifikat, kata dia, mestinya pemerintah meminta kepada pemilik lahan untuk menerbitkan sertifikat terlebih dahulu sebelum dilakukan transaksi, anehnya pemerintah tetap membeli lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah