JAKARTA, OKE FLORES.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serius dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan yang menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Bahkan, Kemenkeu sudah menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum.
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat, melansir Kemenkeu.go.id, Selasa, 25 April 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, tindak lanjut dan kerja sama dengan berbagai pihak tersebut bukan tanpa hasil. Belasan triliun rupiah sudah masuk sebagai penerimaan Negara, sebagai hasil kerja timnya di Kemenkeu.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dinilai Sosok Pemimpin Merakyat, ProRakyat dan Nasionalis, Begini Harapan Ansy Lema..
“Di Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang tadi menghasilkan Rp7,88 triliun penerimaan negara. Dan, Bea Cukai ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun,” kata Sri Mulyani.
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah menindaklanjuti surat-surat LHA dari PPATK yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu. Antara lainnya, kasus mantan PNS Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
“Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakanlah oknum atau pegawai Kemenkeu, dari mulai Gayus dulu disebutkan dia jumlahnya Rp 1,9 triliun, sudah dipenjara,” tandasnya.