Harta Rampasan Koruptor Diduga Masuk Kantong KPK...

- 26 April 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi uang pecahan uang baru yang pemesanannya bisa dilakukan secaran online
Ilustrasi uang pecahan uang baru yang pemesanannya bisa dilakukan secaran online /Pixabay

JAKARTA, OKE FLORES.com - Telah banyak pembahasan mengenai dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang peredaran gelap barang curian dari para koruptor alias koruptor.

Beredar pula dokumen di media yang menunjukkan properti berupa rumah, tanah, mobil, dan barang mewah yang diduga diperdagangkan Komisioner KPK sebelum Firli Bahuri.
 
 
Melansir RMOL.id, Sejumlah properti seperti rumah, tanah, mobil, dan barang mewah milik tersangka kasus korupsi Mukhtar Efendi terkait suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar disita tapi diperdagangkan.
 
Hasil penjualan itu diyakini tidak akan masuk ke kas negara. Kabarnya, ada pihak yang ingin melapor ke Dewan Pimpinan (Dewas) KPK dan lembaga penegak hukum lainnya terkait bocornya dokumen ini.
 
 
Peristiwa jual beli asset itu terjadi saat KPK dipimpin oleh Abraham Samad.
 
Sebelumnya di tahun 2014, Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Muhtar Ependy. Muhtar ialah orang dekat dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hakim menilai, Muhtar terbukti menerima suap terkait sengketa pilkada di MK dan juga pencucian uang.
 
 
Jaksa menilai Muhtar Ependy terbukti menerima suap Rp 16,427 miliar dan 816.700 dolar AS terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Ia diduga menjadi perantara suap Akil Mochtar.
 
Muchtar Ependy disebut menjadi perantara suap sebesar Rp 16,42 miliar, Rp 10 miliar, 316.700 dolar AS, dan 500 ribu dolar AS. Suap itu diduga terkait penanganan sengketa Pilkada di MK pada tahun 2013.
 
 
Suap berasal dari calon Wali Kota Palembang, Romi Herton, sebesar Rp 16,42 miliar dan  316.700 dolar AS. Selain itu, dari calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, senilai Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar AS. ***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah