MALUKU, OKE FLORES.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) resmi menerbitkan aturan dan langkah-langkah pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, setelah aturan dan langkah-langkah ini diterbitkan, para pendaftar harus mempersiapkan diri menghadapi Pilkada 2024.
“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan, melansir ANTARA, Jumat, 28 April 2023.
Bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
Baca Juga: Diserang KKB, Personel Brimob Polda NTT Tertembak, Johanis Asadoma:'Dia tertembak di kepala'
"Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini mensosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya," ujarnya.
Ia mengaku, beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan, di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Rp76,17 Miliar untuk Pengembangan Pelabuhan Lewoleba, Catur Minta Masyarakat Kawal