Jokowi Resmi Tetapkan Gaji Ke 13 Bagi PNS, Pencairannya Dimajukan Dibulan Ini...

- 28 April 2023, 12:31 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) /Tangkap Layar Youtube/Sekertariat Presiden/

 

INFO PNS, OKE FLORES.com - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menerima gaji ke-13 sesuai perintah Presiden Jokowi.

Jokowi menetapkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: HEBOH! Uang Pensiun PNS 2023 Dikabarkan Capai Rp1 Miliar...

Dalam ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Jokowi memberikan penjelasan dan memutuskan untuk membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar baiknya, pemerintah telah memajukan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2022? Begini Cara Mengajukan Sanggah, Cukup Login Disini...

Berbeda dengan 2022 yang dibayarkan pada Juli, pemerintah akan membayar gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang.

Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April, para petugas akan menerima gaji ke-13 dalam dua bulan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah