INFO PNS, OKE FLORES.com - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia menerima gaji ke-13 sesuai perintah Presiden Jokowi.
Jokowi menetapkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: HEBOH! Uang Pensiun PNS 2023 Dikabarkan Capai Rp1 Miliar...
Dalam ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Jokowi memberikan penjelasan dan memutuskan untuk membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar baiknya, pemerintah telah memajukan pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.
Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2022? Begini Cara Mengajukan Sanggah, Cukup Login Disini...
Berbeda dengan 2022 yang dibayarkan pada Juli, pemerintah akan membayar gaji ke-13 pada Juni 2023 mendatang.
Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April, para petugas akan menerima gaji ke-13 dalam dua bulan.
Editor: Paulus Adekantari
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Terkait Adanya Dugaan Proposal 'Siluman', 10 Anggota BKM Tulungrejo Tandatangani Surat Pernyataan Bermeterai
-
Kemenkeu Siapkan Rp76,17 Miliar untuk Pengembangan Pelabuhan Lewoleba, Catur Minta Masyarakat Kawal
-
Diserang KKB, Personel Brimob Polda NTT Tertembak, Johanis Asadoma:'Dia tertembak di kepala'
-
Berikut Kriteria Cawapres yang Diharapkan Prabowo pada Pemilu 2024, Salah satunya Dedikasi Kepada Rakyat
-
KPU RI Resmi Terbitkan Aturan dan Persyaratan Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024, Berikut Aturannya...
-
Ketua Umum PPP Berencana Temui Megawati dan Ganjar, Ini Tujuannya...
-
Pengumuman PPPK Kemenag: Berikut Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022 ..
-
Arti Kode PL, P, TL dan TH dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022 , Cek di Sini!
-
Tidak Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2022? Begini Cara Mengajukan Sanggah, Cukup Login Disini...
-
HEBOH! Uang Pensiun PNS 2023 Dikabarkan Capai Rp1 Miliar...