Inilah 6 Alasan Utama Pemerintah Membentuk 3 Provinsi Baru di Papua...

- 2 Mei 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi Peta Papua
Ilustrasi Peta Papua /Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

JAKARTA, OKE FLORES.com - Indonesia memiliki 34 provinsi yang terbagi dalam beberapa pulau yakni Sumatra, Kalimantan, Jawa, Nusa Tenggara dan Bali, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Diketahui, bahwa Papua adalah pulau terbesar di Indonesia dengan luas wilayah 785.753 kilometer persegi, memiliki 2 provinsi utama yakni provinsi Papua dan provinsi Papua Barat.

Sejak 25 Juli 2022 lalu, Pemerintah Indonesia mengesahkan pemekaran 3 provinsi baru di Papua yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Dengan demikian total provinsi di Indonesia menjadi 38 provinsi.

Baca Juga: REKRUTMEN BUMN 2023 Buka Mulai 5 Mei 2023, Cek Jadwal dan Tahapannya!

Pemekaran tersebut diatur menurut UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, UU Nomor 16 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua pegunungan.

Dilansir dari laman resmi setkab.go.id inilah 6 alasan utama pemerintah membentuk 3 provinsi baru di Papua:

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri...

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x