JAKARTA, OKE FLORES.com - Pemerintah telah resmi membatalkan gaji ke13 pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memenuhi kriteria yang ditentukan.
Pembatalan gaji ke 13 ini tidak akan berlaku untuk semua PNS, TNI dan Polri, kecuali yang sudah diresmikan batal.
Baca Juga: Berikut Profil Biodata AKBP Buddy ALfrits Towoliu...
Batalnya pemberian gaji ke 13 kepada PNS, TNI dan Polri ada kelebihan dan kekurangannya, ada pula sisi positif dan negatifnya juga.
Namun perlu juga diketahui, pemerintah tidak akan membatalkan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri hanya sepihak saja.
Sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 mengenai pembatalan tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Salak Bagi Kesehatan Tubuh