Pengacara Asal NTT Jadi Tersangka KPK...

- 4 Mei 2023, 08:22 WIB
Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lucas Enembe (LE)
Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur Papua Lucas Enembe (LE) /

NTT, OKE FLORES.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) umumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Pengacara asal NTT itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: Diduga Korupsi RSP Boking, Bupati TTS Dibidik KPK...

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.

Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

Baca Juga: BPS: Tiga Kabupaten di NTT Alami Inflasi Periode April 2023...

"Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," katanya.

Dia menyebut pengacara tersebut diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Pengacara itu, kata Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.

Baca Juga: 3 Game Penghasil Uang Langsung ke Rekening, Terbukti Membayar!

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x