Sri Mulyani: Sahkan Aturan Terbaru PNS Mendapat Uang Tambahan Rp500 ribu per Bulan

- 19 Mei 2023, 08:33 WIB
Bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan PNS yang bersumber dari PP No 15 Tahun 2023 dan Menkeu Sri Mulyani.
Bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan PNS yang bersumber dari PP No 15 Tahun 2023 dan Menkeu Sri Mulyani. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

- D.K.I. JAKARTA Rp19.000

- JAWA TENGAH Rp19.000

- D.I. YOGYAKARTA Rp19.000

- JAWA TIMUR Rp19.000

- BALI Rp19.000

- NUSA TENGGARA BARAT Rp19.000

- NUSA TENGGARA TIMUR Rp19.000

- KALIMANTAN BARAT Rp19.000

- KALIMANTAN TENGAH Rp18.000

- KALIMANTAN SELATAN Rp18.000

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah