Sri Mulyani: Sahkan Aturan Terbaru PNS Mendapat Uang Tambahan Rp500 ribu per Bulan

- 19 Mei 2023, 08:33 WIB
Bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan PNS yang bersumber dari PP No 15 Tahun 2023 dan Menkeu Sri Mulyani.
Bocoran tanggal pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan PNS yang bersumber dari PP No 15 Tahun 2023 dan Menkeu Sri Mulyani. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

- KALIMANTAN TIMUR Rp19.000

- KALIMANTAN UTARA Rp19.000

- SULAWESI UTARA Rp19.000

- GORONTALO Rp19.000

- SULAWESI BARAT Rp18.000

- SULAWESI SELATAN Rp19.000

- SULAWESI TENGAH Rp18.000

- SULAWESI TENGGARA Rp19.000

- MALUKU Rp20.000

- MALUKU UTARA Rp22.000

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah