Mandulnya Lembaga ASEAN dalam Pemberantasan Perdagangan Orang; Berdayakan Advokasi Sendiri

- 19 Mei 2023, 10:27 WIB
Mandulnya Lembaga ASEAN  dalam Pemberantasan Perdagangan Orang; Berdayakan Advokasi Sendiri
Mandulnya Lembaga ASEAN dalam Pemberantasan Perdagangan Orang; Berdayakan Advokasi Sendiri /


JAKARTA, OKE FLORES.com - Berdasarkan hasil kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo NTT, 10-11 Mei 2023 lalu, Indonesia telah menekankan tiga (3) kesimpulan penting, utama diantaranya adalah soal perlindungan pekerja migran dan korban perdagangan orang (human trafficking atau trafficking in person).

Menurut Ketua AMPUH TPPO (Advokasi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang), Gabriel Goa ditengah diskusi dengan koalisi masyarakat sipil anti human trafficking menyebutkan, kejahatan perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary) perlu penanganan dan tindakan pencegahan yang serius, dan kolaborasi semua pihak.

Tetapi pemerintah harus mulai berbenah juga dari dalam misalnya dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO itu tidak sekedar koordinasi yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Presiden (Perpres) No 22/2021 tersebut harus sungguh-sungguh melibatkan banyak pihak diluar 24 Kementerian/Lembaga.

Dikatakan, 24 kementerian tersebut, masing -masing memiliki tugas apa? data-data mereka apakah saling dikoordinasikan, adakah gugus tugas daerah di 32 Provinsi itu benar-benar diayomi dan berjuang sendiri-sendiri dengan anggaran dan masalah masing -masing?

"Belum lagi lembaga -lembaga internasional dan donor atas nama pembangunan, kerja -kerja mereka nggak jelas," sambung Gabriel.

Sebagai contoh, kata Gabriel, Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN (AICHR atau ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) mandul dan tidak jelas kerjanya, mereka bak diplomat dan meniru gaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan style meeting-meeting, mereka mengadakan serial konsultasi tetapi tak berdampak ke regional, apalagi ke tingkat nasional, membuang waktu saja bicara tentang hak asasi manusia, komisionernya sendiri tidak bisa mandiri.

"Kasihan pak Jokowi berharap banyak dari ASEAN. Setelah kembali ke negara -negara masing-masing dari Labuan Bajo, NTT kampung saya, lupalah mereka," timpalnya.

Gabriel menambahkan, lembaga-lembaga internasional yang mengatasnamakan pemberantasan perdagangan orang pun dan negara -negara yang katanya concern dengan isu ini tidak pernah sustained, pendekatan mereka selalu project, penuh dengan pengulangan kegiatan-kegiatan, repetisi program, menghabiskan duit tak jelas.

"Mungkin suatu saat kita tak perlu lagi lembaga - lembaga berlabel internasional kalau kita kuat di internal sendiri dalam pemberantasan perdagangan orang," tegas Gabriel.

Menurut Gabriel, Masyarakat sipil atau LSM lokal bisa juga melakukan kegiatan pencegahan perdagangan orang dengan dibantu oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat, perlu ke depan ada lembaga atau badan khusus untuk itu yakni BNP TPPO (Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang bisa punya komitmen, program, anggaran dan untuk kepentingan Indonesia secara khusus.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x