Polres Matim Didesak Periksa Jubir Gugus Tugas COVID-19 Manggarai Timur, Ada Apa?

- 26 Mei 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi.
Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi. /Freepik/creativeart/

MANGGARAI TIMUR, OKE FLORES.com - Ketua Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi Masyarakat NTT, Marsel Nagus Ahang meminta Kapolres Manggarai Timur segera memanggil Juru Bicara Gugus Tugas Cobid-19 Manggarai Timur.

“Kapolres Matim juga perlu minta keterangan dari juru bicara gugus tugas covid 19 , Bonifasius sai, tentu aliran dana dan jumlah bantuan untuk covid 19 beliau lebih tahu semuanya,sehingga harus cermat dalam melihat persoalan ini”, tugas dia.

Baca Juga: Ga Capek Tapi Malah Makin Kaya Bisnis Modal Kecil yang Bisa Dilakukan Pensiunan PNS Hanya Dari Rumah

Disampaikannya bahwa, Polres Manggarai Timur harus jelih dan cermat untuk membuka surat keputusan (SK) Bupati Manggarai timur soal fungsi dan Tugas dari panitia masing masing seperti organisasi perangkat Daerah dan Badan penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Manggarai Timur.

Dikatakannya, Polres Manggarai Timur perlu melakukan pemeriksaan terhadap Dinas sosial kabupaten Manggarai timur soal penggunaan Dana Covid 19.

Baca Juga: Jokowi Nggak Usah Urus Capres-capresan, Cukup Selesaikan Pembangunan Setelah itu Ditulis Baik dalam Sejarah!

“Bukan hanya mereka, harus dipanggil juga Bupati Manggarai timur Andreas Agas selaku kuasa pengguna anggaran, sehingga kasus tersebut tidak hanya hangat hangat tai ayam yang hanya untuk sekedar sensasi saja bahwa polres matim menangani kasus dugaan covid 19”, tegas dia.

Polres Manggarai Timur, kata dia harus mengedepankan independensi dalam penanganan kasus Dugaan korupsi COVID-19 di Kabupaten Manggarai Timur.

“Harus seriuslah utamakan citra lembaga polres Manggarai timur kedepankan indenpenya sehingga citra polres Manggarai timur harum Dimata publik jika kasus tersebut di tindak lanjuti”, kata Ahang.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah