Terkait Penangkapan Mikael Ane, Masyarakat Adat Ngkiong Menilai BKSDA Tebang Pilih

- 8 Juni 2023, 10:25 WIB
Masyarakat Adat Ngkiong Menilai BKSDA Tebang Pilih
Masyarakat Adat Ngkiong Menilai BKSDA Tebang Pilih /

Jawaban dari Bpk. Adrianus Angke ini bukan milik saya dan saya hanya numpang disini, pemilik yang sebenarnya ada diKate, Desa Urung Dora dan Setau saya ini bukan Kawasan hutan TWA , tetapi ini tanah ulayat dan pemiliknya banyak.

• Bahwa Pada tanggal 25 Maret 2023 bertempat di Lok pahar rumah Mikael Ane di datangi oleh 5 Orang Polisi termasuk Kopospol Congkar,pada saat mereka datang di rumah Mikael Ane, sedang tidur, yang suda bangun istrinya yang bernama Marta Ses, lalu petugas dengan tegas menyuru Marta Ses untuk bangunkan Mikael Ane, setelah Mikael Ane bangun lansung ambil ember untuk ke wc, lalu petugas mengatakan kamu kemana? Saya ke wc dulu, setelah pulang dari wc, petugas lansung menyuru Mikael Ane masuk ke dalam mobil puntuk ikut ke borong, Namun setelah dilakukan Negosiasi dengan Ketua DAMANDA dan PH AMAN Flores Barat maka ditunda dan dijanjikan akan menghadap pada hari senin tanggal 27.

• Bahwa pada tanggal 27 Maret 2023, Bapak Mikael Ane mendatangi Kantor Kepolisian Resort Manggarai Timur, Borong Nusa Tenggara Timur tanpa mendapatkan pendampingan dari pendamping hukum, dan pada hari yang sama, Petugas tidak mengizinkannya untuk pulang ke rumah dan menginap di Kantor Polisi.

• Bahwa pada tanggal 28 Maret 2023, Petugas melakukan pemeriksaan kembali kepada Bapak Mikael Ane dan Penyidik pegawai negeri sipil dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara langsung menaikan statusnya menjadi tersangka dan langsung diitahan.

• Bahwa pada hari minggu tanggal 17 april 2023, Penyidik Gakkum KLHK telah menyita 3 unit bangunan Rumah milik Mikael Ane yang berlokasi Lok Pahar Desa Ngkiong Dora.

• Bahwa pada tanggal 26 mei telah dilakukan pemeriksan tambahan untuk Bapa Mikael Ane

• Bahwa saat ini Bapa Mikael Ane sedang menjalani perpanjangan penahanan tehap II oleh Pengadilan Negeri Ruteng untuk waktu 30 hari.***


Penulis: Firman Jaya

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x