Terkait Penangkapan Mikael Ane, Masyarakat Adat Ngkiong Menilai BKSDA Tebang Pilih

- 8 Juni 2023, 10:25 WIB
Masyarakat Adat Ngkiong Menilai BKSDA Tebang Pilih
Masyarakat Adat Ngkiong Menilai BKSDA Tebang Pilih /

• Bahwa Sekitar Pkl, 10:30 Wita, tiba-tiba datang Rombongan Gabungan BKSDA Wilayah II Ruteng, TNI dan POLRI hendak menangkap Mikael; Ane, dengan tuduhan merambah di Lahan Kawasan Konservasi TWA Ruteng, saat itu Mikael Ane sempat menanyakan Surat penangkapan, dan salah satu orang dari Rombongan itu, menunjukan surat penangkapan.

• Bahwa Sekitar Pkl 11:00 Wita Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Taman Wisata Alam Ruteng(TWA.R) yang terdiri dari:

1. BKSDA Taman Wisata Alam (TWA II Ruteng).

2. TNI/ POLRI/ POLHUT/ POLPP dalam jumlah banyak. menangkap Bapak Mikael Ane, lalu menyeret masuk kedalam mobil.

Setelah Bapak Mikael Ane (korban) sudah berada dalam mobil, pihak POLRI masuk dalam rumah milik korban secara bersamaan untuk mengambil 2 buah parang menginjak diatas kasur tempat tidur korban. Ibu Marta Ses ( Istri ) dari korban melihat anggota POLRI keluar dari rumah membawah parang, istri korban melarang POLRI untuk membawah parang, karena parang itu setiap hari kami gunakan untuk bekerja dikebun, tetapi POLRI menjawab “ibu ini marah – marah lagi”. Parang tersebut tetap dibawah oleh Polisi.

Selama diperjalanan, tepatnya kampung Tangkul, korban minta izin mau WC besar, tapi mereka tidak izin untuk WC jauh- jauh dari pengawalan Polisi dan dengan suara lantang dan keras mengatakan “ kau WC di jalan saja” korban dengan suara lembut mengatakan “Pa saya ini orang Tua tidak bisa WC di jalan itu namanya tidak sopan”, tetapi mereka tetap bersikeras terhadap korban harus WC dijalan dihadapan mereka. Selanjutnya mereka teruskan perjalanan menuju ke Borong, sampai ditengah jalan di Rana Mese tempat kantor Pariwisata Taman Wisata Alam Ruteng mereka istirahat dan korban juga ikut turun tetapi masih tetap dalam pengawalan ketat oleh POLRI, dan sikorban melihat BKSDA membagi amplop terhadap tim gabungan.

Lanjut perjalanan dari kantor danau Rana Mese menuju ke POLRES Manggarai Timur di Borong, setibanya dikantor POLRES Borong sikorban turun dari mobil dan diantar ke lantai tiga masih dalam pengawalan ketat oleh POLRI, sampai di lantai tiga korban diantar ke salah satu ruangan kosong masih bersama POLRI tersebut.

• Bahwa pada tanggal 20 Maret 2023, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara telah mengirimkan surat Panggilan Nomor:SG.02/BPPHLHK/SW-3/PPNS/03/2023 kepada Bapak Mikael Ane.

• Bahwa Pada tanggal 21 Maret 2023 pukul 11:30 WITA petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Wilayah II Ruteng mendatangi Bpk. Mikael Ane di Lokpahar, dengan tujuan :untuk mengukur rumah milik Mikael Ane dan Yoseph Lensi (Anak dari Mikael Ane)

Pada kesempatan itu pula BKSDA Ruteng menyuruh Bpk. Adrianus Angke untuk membongkar rumahnya, dengan ancaman apabila tidak membongkar maka dalam minggu ini Anda akan dipanggil menghadap dan menyuruh untuk segera keluar dari lokasi yang menurut mereka adalah kawasan konservasi TWA Ruteng.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x