Soal Cawe-cawe Jokowi, Refly Harun: Kalau Cawe-cawe Itu Menghina Dirinya Sendiri

- 9 Juni 2023, 09:41 WIB
Soal Cawe-cawe Jokowi, Refly Harun: Kalau Cawe-cawe Itu Menghina Dirinya Sendiri
Soal Cawe-cawe Jokowi, Refly Harun: Kalau Cawe-cawe Itu Menghina Dirinya Sendiri /Tangkapan layar/Youtube.com/ Refly Harun

JAKARTA, OKE FLORES.com - Cawe-cawe dalam Pemilu bukanlah urusan Presiden. Tugas Presiden adalah memastikan negara dan bangsa dalam keadaan yang kondusif, termasuk saat pemilu.

"Karena cawe-cawe itu makna leksikalnya adalah turut membantu, ikut membantu, ikut-ikutan, intervensi, dan sebagainya," ucap Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam diskusi Forum Kajian Strategis dan Advokasi bertema "Tolak Cawe-cawe Jokowi, Tolak Narasi Politik Identitas, Kembalikan Kekuasaan ke Tangan Rakyat" yang tayang di kanal YouTube Refly Harun, melansir RMOL.id, Jumat 9 Juni 2023.

"Sebagai primus interpares dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden enggak mungkin cawe-cawe. Presiden itu leader dan dia punya tugas umum pemerintahan sebagai chief eksekutif. Karena itu dia tak boleh dan tidak bisa cawe-cawe seharusnya," sambungnya.

kata Refly, Berkaitan dengan pemilu, ada beberapa pasal dalam konstitusi yang harus dipahami.

"Pertama pasal tentang bahwa pemilu harus luber dan jurdil. Pengalaman Orde baru pemilu itu tidak jurdil karena pemerintah atau penguasanya berpihak. Salah satu indikatornya adalah lembaga pemilihan umum berada di bawah departemen dalam negeri waktu itu. Karena itu Reformasi melakukan sebuah koreksi dengan memunculkan lembaga yang independen," paparnya.

Hal ini tertuang dalam Pasal 22 E UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang nasional, tetap, dan mandiri.

Sehingga dihadirkan oleh lembaga-lembaga khusus penyelenggaraan pemilu. Refly mengatakan, Selain ekspertisenya yang diharapkan tetapi juga dijamin independensinya.

Oleh karena itu soal urusan pemilu itu sudah diluar tugas seorang kepala pemerintahan.

Refly juga mengibaratkan tugas presiden sebagai pengelola stadion sepak bola, dalam konteks kepemiluan. Ada atau tidak ada pertandingan, pengelola harus memastikan stadion ready, rumputnya mulus, kursi-kursinya baik.

Pasalnya dia diberi mandat sebagai pengelola oleh pemilik stadion yang tak lain adalah rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x