Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus

- 12 Juni 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /JG/JUN/Lifepal

Dimana dalam sistem baru itu semua peserta baik kelas 1,2,3 semuanya disetarakan.

Artinya tidak ada perbedaan dalam mendapatkan fasilitas serta pelayanan.

Jika dulu peserta kelas 1 bisa mendapatkan fasilitas mewah kini dalam KRIS tak mungkin bisa didapatkan lagi.

Hanya saja peserta wajib tahu jika pelayanan yang akan kalian dapatkan dengan KRIS itu juga terbilang bagus.

Sebab dalam penerapan KRIS setiap rumah sakit harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan.

Mengenai standar KRIS terdapat dalam Surat Resmi Kemenkes Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan KRIS JKN.

Dimana disana dijelaskan ada 12 poin yang harus diterapkan rumah sakit yaitu sebagai berikut.

1. Bangunan rumah sakit tidak boleh memiliki tingkat porositas yang sangat tinggi

2. Ventilasi udara memadai

3. Pencahayaan memadai

4. Kelengkapan tempat tidur memadai

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah