Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus

- 12 Juni 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /JG/JUN/Lifepal

2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan.

Terdiri dari

a. PPU dan anggota keluarga

Iuran bulanannya adalah 5 persen dari Gaji atau upah perbulan dengan skema 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

b. PBPU dan anggota keluarga

Iuran bulanannya adalah Rp35.500 perbulan dan Rp7.000 dibayarkan pemerintah

c. BP dan anggota keluarga

Iuran bulanannya adalah Rp35.500 perbulan dan Rp7.000 dibayarkan pemerintah

Adapun sistem baru itu diberi nama KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Baca Juga: Menpan RB Hapuskan Tukin untuk PNS, Gantinya Kenaikan Gaji Sedang Diajukan

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah