2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Terdiri dari
a. PPU dan anggota keluarga
Iuran bulanannya adalah 5 persen dari Gaji atau upah perbulan dengan skema 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
b. PBPU dan anggota keluarga
Iuran bulanannya adalah Rp35.500 perbulan dan Rp7.000 dibayarkan pemerintah
c. BP dan anggota keluarga
Iuran bulanannya adalah Rp35.500 perbulan dan Rp7.000 dibayarkan pemerintah
Adapun sistem baru itu diberi nama KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.
Baca Juga: Menpan RB Hapuskan Tukin untuk PNS, Gantinya Kenaikan Gaji Sedang Diajukan