Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus

- 12 Juni 2023, 11:27 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /JG/JUN/Lifepal

5. Setiap tempat tidur terdapat lemari kecil

6. Suhu dan kelembapan ruangan memadai

7. Ruangan kamar dan tempat tidur harus memadai

8. Setiap tempat tidur memiliki tirai

9. Setiap ruangan memiliki kamar mandi

10. Kamar mandi memadai

11. Ruangan rawat harus dibagi (berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit)

12. Setiap ruangan memiliki outlet oksigen

Itulah informasi iuran bulanan peserta pasca Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus.***

 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah