JAKARTA, OKE FLORES.com - Apakah iuran bulanan peserta akan mengalami perubahan setelah Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan resmi dihapus? Ini adalah pertanyaan yang muncul.
Sampai sekarang, belum ada aturan baru dari pemerintah tentang cara pembayaran iuran peserta setelah Layanan Rawat Inap Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus.
Pemerintah terbaru mengeluarkan surat petunjuk teknis tentang penerapan sistem baru yang menggantikan Layanan Rawat Inap Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
Ini berarti bahwa peserta harus tetap membayar iuran bulanan mereka seperti biasa.
Besaran iuran dibedakan berdasarkan kelas dan jenis kepesertaan dalam JKN.
Skema iuran yang dibayar tiap peserta masih tetap sama yaitu mengacu ke Peraturan Presiden Nomor 64/2020.
Jumlah iuran bulanan dalam PP itu dijelaskan terbagi dalam 2 kategori sesuai jenis kepesertaan dalam JKN.
1. PBI Jaminan Kesehatan
Peserta kategori ini ditetapkan oleh menteri dibidang sosial.
Besaran iuran bulanannya yaitu Rp42.000 dan itu dibayarkan oleh pemerintah.