Selanjutnya narasumber ketiga, Canwan el Bone selaku Dewan Pengurus Pusat Forum Demokrasi Milenial menjelaskan, proporsional tertutup maupun terbuka itu semua kami terima akan tetapi jika menggunakan oroporsional tertutup masyarakat tidak akan mengetahui siapa yang menjadi wakilnya karena ditentukan oleh partai politik.
Beda halnya dengan proporsional terbuka yang mana masyarakat dapat langsung memilih wakilnya di parlemen sekaligus sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni Pemilu dilakukan secara LUBER JURDIL berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ucapnya. **(MR/RED)