Dia mengatakan, jumlah pungli Rp 4 miliar sejak Desember 2021 hingga Maret 2022.
Namun, kata dia, para Dewa itu terbatas dalam tindakannya, karena hanya bisa menyentuh dalam kerangka kode etik
Dewas tidak memiliki kekuatan penyitaan atau pencarian. ***