Kementerian Luar Negeri Memulangkan 14 WNI Korban Perdagangan Orang dari Myanmar

- 28 Juni 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang.
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. /Pixabay/Tumisu/

OKEFLORES.com - Departemen Luar Negeri Republik Indonesia berhasil mengembalikan 14 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) dari Myanmar pada tanggal 27 Juni 2023.

Pengembalian korban TPPM ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Departemen Luar Negeri, Kedutaan Besar Indonesia di Yangon, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.

Melansir Klikpendidikan.id, Rabu 27 Juni 2023, Ke-14 WNI korban TPPM tersebut sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan penipuan online di Laukkaing, Shan State, yang berbatasan dengan Tiongkok.

Baca Juga: Berikut Intip Nominal Kenaikan Gaji PNS

Setelah berhasil membantu dalam misi pengiriman bantuan kemanusiaan di Myanmar, mereka ditampung di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon sejak tanggal 23 Juni 2023.

 Sebelum dikembalikan, para warga negara Indonesia (WNI) menjalani proses hukum yang sesuai di Myanmar, termasuk membayar denda keimigrasian secara independen.

Setelah proses tersebut selesai, mereka diterbangkan kembali ke Indonesia menggunakan pesawat Hercules TNI-AU pada tanggal 27 Juni 2023 pukul 13.25.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: klikpendidikan.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah