28 Tersangka Pencurian Motor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

- 30 Juni 2023, 12:59 WIB
foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho/28 Tersangka Pencurian Motor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota
foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho/28 Tersangka Pencurian Motor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota /PMJ News

Asal kelompoknya diidentifikasi tersebar di antara kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tangerang.

Bersama penangkapan 28 tersangka itu polisi menyita barang bukti 3 senjata api rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, 5 senjata tajam, 5 kunci model T, 3 kunci model Y, handphone, 1 kontak sepeda motor, rekaman kamera CCTV, dan 19 motor hasil curian.

Zain merinci, wilayah hukum Polsek Karawaci sebagai penyumbang TKP terbanyak diantara 400 kasus curanmor Mei-Juni 2023 tersebut. Jumlahnya 128 TKP.

Diikuti Polsek Tangerang dengan 90 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP, serta Polsek Cipondoh dan Pakuhaji masing-masing 1 TKP.

Modus operasi dari para tersangka pelaku dan kelompok bermacam-macam. Ada yang berboncengan secara mobile mencari sasaran, ada yang mengancam menggunakan senjata api dan senjata tajam lalu mengambil motor korban.

“Ada pula yang mengaku sebagai leasing kemudian mengambil motor korban,” katanya.

Baca Juga: Tahun Ini Pemkot Bandung Targetkan Tingkat Stunting 14 Persen

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” kata Zain.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pedomantangerang.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah