Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal? Ini Ciri-cirinya

- 1 Juli 2023, 09:29 WIB
foto: Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol)
foto: Ilustrasi - Pinjaman online (pinjol) /Freepik/tiarachardz

OKEFLORES.com - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang memerlukan dana dengan cepat.

Namun, tidak semua platform pinjaman online beroperasi secara sah dengan status legal. Sebab, ada juga yang tidak sah.

Pinjol yang tidak sah tersebut sering kali mengkhawatirkan masyarakat, terutama bagi yang memanfaatkannya. Tidak jarang, masyarakat terperangkap dalam pinjol ilegal hingga mendapatkan perlakuan tidak etis saat dimintai pembayaran.

Baca Juga: Pakar Sebut Alasan Khofifah Indar Parawansa Kandidat Cawapres Potensial

Melansir pikiran-rakyat.com Sabtu 01 Juli 2023, terdapat sejumlah tips untuk membedakan pinjol legal dan ilegal, dengan memperhatikan ciri-ciri berikut ini:

1. Pinjol Legal

- Terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah