Geruduk Kantor Kejagung dan MA, SP NTT: Pecat dan Periksa Jaksa dan Hakim yang Tangani Kasus Terminal Kembur

- 6 Juli 2023, 07:55 WIB
Foto: Perwakilan Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) saat ketemu dengan perwakilan Kejagung
Foto: Perwakilan Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) saat ketemu dengan perwakilan Kejagung /

Mafia kejaksaan dan peradilan dapat terjadi karena sistem dan budaya penegakan hukum yang dijalankan oleh para penegak hukum memberikan peluang untuk diselewengkan. Berdasarkan karakteristik yang sedemikian, maka bisa dipahami secara konseptual, mengapa praktek mafia kejaksaan dan peradilan bisa lolos dari penilaian sebagai perbuatan melanggar hukum. Para penegak hukum berlindung dalam aras positivisme hukum, bertolak dari logika rasional, membangun argumentasi rasional dalam struktur logis-sistematis. Terdapat kecenderungan umum (mainstream) para jaksa dan hakim mengikuti pola pikir legal postivism berupa pola pikir legal formal mengesampingkan nilai etis-substansial hukum. Proses penegakan hukum yang melibatkan para mafia ini menunjukkan kaburnya orientasi para penegak hukum antara usaha menegakkan hukum dan menegakkan keadilan. Tujuan utama mereka dalam berperkara bukan untuk menegakkan hukum dan keadilan, tetapi untuk memenangkan uang dan tuan.

Kita semua tentu menginginkan dalam kasus terminal kembur bahwa praktek-praktek kotor, praktek mafia hukum, jual beli kasus di kejaksaan dan pengadilan tidak terjadi, sehingga the principle of judicial independence (independensi peradilan) dan the principle of judicial impartiality (ketidakberpihakan peradilan) dapat diimplementasikan dalam setiap penyelesaian perkara. independensi kejaksaan dan peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, ketidakberpihakan kejaksaan dan peradilan menghendaki terwujudnya peradilan yang bebas dari segala sikap dan tindakan maupun bentuk multiintervensi merupakan nilai gagasan yang bersifat “universal”.

SP-NTT Menuntut!

Kejaksaan Agung RI, melalui komisi Kejaksaan untuk memeriksa dan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri dan Para penyidik yang melakukan  rekayasa kasus, kriminalisasi atau peradilan sesat terhadap Bpk. Gregroius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa serta diduga kuat menerima suap dari pihak elite yang mestinya bertanggung jawab penuh atas kerugian negara pada kasus tersebut.

Mahkamah Agung RI, batalkan Putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Kupang, kemudian Bebaskan Bpk. Gregroius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.

Mahkamah Agung RI, melalui Komisi Yudisial untuk Mencopot Hakim PN Tipikor Kupang, dan Hakim Pengadilan Tinggi Kupang karena diduga kuat terlibat dalam mafia hukum yang menjerat rakyat kecil tidak bersalah Bpk. Gregroius dan Benediktus Aristo Moa.

Presiden RI melalui Menkopolhukam RI "Pak Mahfud MD, untuk turun dan melakukan inspeksi terhadap kasus mafia peradilan ini yang menyengsarakan rakyat kecil tak bersalah, dan menindak, menangkap/memecat para pelaku Makelar Kasus Terminal Kembur.

Komisi Yudisial untuk mengawasi manajemen dan tata kelola administrasi yustisial dan manajemen dan tata kelola administrasi umum dalam proses pemberkasan Perkara Sdr. Gregorius Jeramu  dan Benediktus Aristo Moa di tingkat Kasasi.

Meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung untuk turun langsung memeriksa kasus ini, karna kami sudah tidak percaya lagi #mositidakpercaya  terhadap Kejaksaan Negeri Manggarai & Hakim Tipikor Kupang.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah